Sabtu, 26 November 2011

Persaingan Broker


Mencari 'Jack Sparrow' di Bursa
Oleh Taher Saleh

SURAT itu tertanggal 24 Oktober 2011 ditujukan kepada Direktur Utama PT UOB Kay Hian Securities Himawan Gunadi.


Isi surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Trimegah Securities Tbk Omar S Anwar itu memprotes praktik rekrutmen yang baginya tidak beretika.

Omar mungkin geram
lantaran dalam waktu singkat, dia kehilangan hingga 23 karyawan di empat cabang berbeda: Solo (Jawa Tengah), Semarang (Jawa Tengah), Bali, dan Palembang (Sumatera Selatan). Cabang-cabang itu setidaknya memberi porsi sekitar 20% atas bisnis perseroan.

Bahkan Omar kehilangan 25% total karyawan di salah satu cabang mulai dari pimpinan cabang, equity sales, tenaga administrasi, pengemudi, hingga office boy. Mantan Wadirut Pertamina ini naik pitam, dia menjumpai Himawan pada 14 Oktober 2011 dan melanjutkan protes secara resmi melalui surat.

“Kami sekali lagi memprotes praktik rekrutmen tidak etis. Kami tidak pernah menghalangi karyawan kami untuk berkarir di perusahaan efek lain, dan adalah kewajiban moral kami untuk ikut memajukan pasar modal dengan menciptakan sumber daya yang berkualitas,” begitu tulis Omar.

Menanggapi laporan Trimegah ini Direktur Utama UOB Securities Himawan Gunadi menolak berkomentar. “Maaf saya tidak bisa berkomentar,” begitu katanya.

Kehadiran surat itu seperti markah begitu keras persaingan bisnis broker di tengah minimnya SDM bersertifikat lagi handal. Bersertifikat maksudnya punya lisensi sebagai wakil perantara pedagang efek (WPPE), tapi tidak semua WPPE handal di lapangan.

Di saat ini industri pasar modal makin menggeliat dengan target-target yang dipatok regulator, SRO, hingga masing-masing emiten dan broker. Bursa Efek Indonesia pun menargetkan tahun ini dan tahun depan 25 emiten akan IPO, sementara masuknya emiten baru membuka peluang tumbuhnya perdagangan saham (brokerage).

Namun di saat yang sama, makin banyak minat investor asing mengincar broker lokal. Saat ini jumlah anggota bursa (AB) sebanyak 119 perusahaan dari sebelumnya 125 di mana 6 sekuritas sudah dicabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB). 


BEI bahkan sempat menghimbau investor asing untuk mengakuisi broker lokal karena sudah tak ada lelang AB. Sayang, kombinasi potensi tidak sebanding dengan SDM pasar modal yang tersedia. Eksesnya menjadi tidak klop dan memunculkan persaingan laten tak sehat, salah satunya pembajakan atau di industri asuransi dikenal dengan istilah poaching.

Pada kurun waktu 2007, sempat Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia juga kelimpungan tatkala terjadi poaching besar-besaran dari agen asuransi jiwa ke asuransi umum. Di bank dan multifinance serta manajer investasi juga beberapa kali terjadi kasus serupa.


Direktur Utama PT Batavia Prosperindo Sekuritas Vientje Harijanto sebetulnya sudah memperkirakan sebelumnya soal bajak-membajak yang berpotensi terjadi pada masa mendatang mengingat keterbatasan SDM dalam hal WPPE.


“Kami rasa ujian 3 bulan sekali itu mesti di-review kembali oleh regulator karena memang keterbatasan WPPE itu bisa menyebabkan bajak membajak SDM,” katanya.

Seorang pelaku industri menilai wajar saja terjadi pouncing, toh persaingan bisnis selalu terjadi di mana pun. Lagi pula, katanya, saat ini sudah terjadi sentimen asing dan lokal di tengah potensi pasar modal Indonesia dan masuknya beberapa sekuritas asing di Indonesia. 
“Bagi broker asing, mereka kan kuat di funding, tapi mereka tak punya basis pengetahuan dan SDM, jalan pintasnya membajak, bahkan secara tim,” katanya.

Bapepam-LK pun tak menampik kuping atas keluhan dari beberapa broker mengenai kasus ini. Ketua Bapepam-LK Nurhaida bahkan bertekad akan turun tangan mengatur etika bisnis broker jika Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) buntu soal ini.

“Sebaiknyaa APEI yang ngatur dari segi prilaku sanksinya bagaimana, karena mereka kan mewadahi anggota, tapi jika terpaksa dan diperlukan kami bisa saja mengatur kode etik,” tegas Nurhaida usai Seminar Asuransi Mikro, hari ini.

Dia menyayangkan terjadi pembajakan dari broker kepada broker lain. Dalam hal ini definisi bajak membajak bagi regulator adalah pengambialihan secara sepihak SDM dalam jumlah banyak sekaligus dan cenderung mematikan broker lainnya.

Mestinya, broker tidak hanya mengambil jalan pintas tetapi juga berupaya menciptakan SDM sendiri, bersama-sama bertangungjawab dalam mendorong industri pasar modal.
"Karyawan pindah itu wajar, tapi bajak membajak dengan jumlah banyak sekaligus secara etika engga bener itu, kami sudah terima beberapa keluhan dari broker atas masalah ini, Kami sudah himbau kepada yang bersangkutan agar jangan ada lagi seperti ini,” katanya.

Nurhaida juga membantah pembajakan SDM itu bukan akibat susahnya bagi karyawan perusahaan efek memperoleh izin menjadi wakil perantara pedagang efek (WPPE). 


Alasannya, regulator sudah memudahkan dan menyediakan wahanan bagi seseorang mendapatkan izin WPPE.

Ketua APEI Lily Widjaja mengatakan pihaknya berencana membuat kode etik. Namun dia belum ada gambaran mengenai isinya. Rencananya, kata Lily, asosiasi akan meminta masukan dari otoritas pasar modal. “APEI akan membuat kode etik itu, harapaknnya Bapepam-LK dapat meng-endorse [setujui] sehingga dapat dilaksanakan,” katanya.

Salah satu direksi perusahaan broker lokal menilai saat ini perlu adanya kode etik bagi industri sekuritas guna mengatur secara etika bagaimana prilaku menjalankan bisnis. Menurut dia, perpindahan karyawan antara satu ke perusahaan lain adalah wajar.
Tidak wajar, katanya, apabila perpindahan itu dalam jangka waktu pendek, tanpa pemberitahuan, dengan kuantitas karyawan cukup banyak sehingga perusahaan yang karyawan yang diambilalih ‘dipaksa’ kehabisan SDM.

Istilah bajak membajak ini memang terlalu kasar. Kata ini mungkin bisa direlasikan dengan tabiat Kapten Jack Sparrow, seorang bajak laut, dalam film Pirrates of the Caribbean yang jenaka, penuh intrik, dan tidak percaya diri. Dari situ bisa dimaklumi istilah bajak membajak menjadi tepat.

Sebetulnya perpindahan SDM dari satu perusahaan ke perusahaan lain adalah wajar. Siapa pun menginginkan punya karir dan penghasilan lebih baik dari sebelumnya. Jika perusahaan baru memberi ‘kenyamanan’ lebih dari perusahana lama, toh itu pilihan hidup.

Namun patut dicatat, terlepas siapa yang benar antara broker dibajak dan terbajak, membajak karyawan tanpa etika sebagaimana dalam definisi Bapepam-LK diharapkan tidak terjadi lagi. Sudah saatnya industri saling belajar untuk menghargai hasil didikan orang lain dan sudah saatnya pula bagi broker terbajak agar mawas diri, introspeksi diri, dengan apa yang diberikan kepada SDM sebelum mempersoalkan alasan kepindahan.

Its unpublished article, words 920
Foto: bestgamewallpaper.com


1 komentar:

Entri Populer

Penayangan bulan lalu