Senin, 20 Oktober 2008

Menanti bursa berjangka aman bagi investor

Perusahaan pialang yang dicabut izin keanggotaan
Pialang No. izin usaha Masa pencabutan
PT Piranti Jaya Artha Futures 531/Bappebti/SI/XI/2007 September 2005
PT Dea-U Trade futures 495/Bappebti/SI/X/2004 Desember 2006
PT Sentra Artha Futures 858/Bappebti/SI/I/2006 Juli 2007
PT Total Asia Futures 839/Bappebti/SA/12/2005 Juli 2007
PT Fortune Channel Futures 342/Bappebti/SI/IV/2004 Juli 2007
PT Artha Berjangka Nusantara 70/Bappebti/SI/XII/2000 Juli 2008
PT Graha Finesa Berjangka 334/Bappebti/SI/III/2004 Juli 2008
PT Cayman Trust Futures 645/Bappebti/SI/IV/2005 Oktober 2008

Sumber: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)

Bukan harga komoditas yang sebagian besar anjlok yang mendominasi pemberitaan bursa komoditas berjangka di Tanah Air, melainkan prilaku perusahaan pialang berjangka yang dinilai merugikan nasabahnya.

Perilaku negatif perusahaan pialang berjangka terhadap nasabahnya itu menyebabkan jumlah perusahaan pialang yang terdaftar di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) kian menipis.

Pencabutan dan pembekuan izin keanggotaan yang terbaru diambil BBJ pada Jumat, 10 Oktober 2008 dengan alasan yang sama, merugikan nasabah. Dua pialang yang kena sanksi itu adalah PT Cayman Trust Futures dan PT Quantum Futures. Sampai dengan bulan ke-10 tahun ini, BBJ terhitung sudah mencoret keanggotaan tiga perusahaan berjangka.

Pembekuan izin keanggotaan merupakan peringatan keras sebelum BBJ mengeluarkan perusahaan pialang itu dari bursa berjangka. Biasanya jika dalam waktu 30 hari setelah surat pembekuan itu dikeluarkan, perusahaan pialang yang dituju tidak memperbaiki diri maka keputusan pencabutan izin muncul.

Pada 10 Oktober itu, BBJ mencabut keanggotaan Cayman Trust dan membekukan Quantum Futures. Alasannya tentu tidak sepele, audit bersama BBJ dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI) menemukan pelanggaran berat perusahaan itu berupa penggunaan dana nasabah untuk operasional perusahaan.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai pemegang otoritas bursa menindaklanjuti keputusan BBJ dengan mencabut izin usaha Cayman Trust No. 645/2005 melalui Surat Keputusan Kepala Bappebti No. 483/SA/7/2008.

Lalu apa yang dilakukan Quantum Futures hingga menambah deret panjang jumlah pialang yang dibekukan? Ternyata dalam laporan BBJ, Quantum Futures disebutkan memanipulasi data laporan bulanan kepada Bappebti, BBJ, dan KBI. Namun, Gamal Putra, Presiden Quantum Futures, membantah hasil audit tersebut dan mengklaim perusahaannya tidak pernah mendapat komplain dari nasabahnya.

Jumlah perusahaan pialang berjangka yang tercantum dalam situs Bappebti mencapai 79 perusahaan. Namun, setelah pencabutan izin usaha jumlah perusahaan pialang berjangka di Bappebti hanya 72 perusahaan.

Untung besar
Mengapa ada banyak penyelewengan dana nasabah? Kenapa ada perusahaan yang melakukan pelanggaran? Apabila diamati, futures trading atau perdagangan berjangka memang menawarkan banyak alternatif sekaligus keunggulan dibandingkan dengan 'bermain' di lahan lain seperti reksa dana dan saham.

Fasilitas margin dan leverage misalnya memungkinkan nasabah cukup memanfaatkan sebagian kecil dananya untuk bertransaksi dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sayangnya, fasilitas ini juga memicu peluang terjadinya kerugian besar dalam sekejap. Modal yang dibutuhkan relatif kecil. Leverage yang ditawarkan mencapai 1:1000 yang berarti investor dapat menjual dan membeli hanya dengan menyediakan 1% dari dana yang dibutuhkan sebagai jaminan.

Dari sini terlihat potensi untung besar yang biasa disebut return on investment yang tinggi. Hal yang sering dilupakan adalah keuntungan yang tinggi sebanding dengan risiko yang besar.

Investor memang seharusnya berkuasa penuh dan bertindak secara aktif terhadap investasinya dan broker mengemban tugas memberi saran dan masukan. Namun, beberapa broker justru melanggar ketentuan dan menipu nasabah. Praktik ini yang memicu pembekuan dan pencabutan pialang.

Meski gelombang pembekuan dan pencabutan izin belum tentu reda, optimisme perlu dibangun karena begitu banyak pencari nafkah di bursa berjangka.
Lagipula industri perdagangan berjangka semestinya bermanfaat bagi pengembangan perekonomian di Tanah Air. (redaksi@bisnis.co.id)

Ditulis oleh M. Tahir, dikutip dari Harian Bisnis Indonesia, edisi 15 Oktober 2008

1 komentar:

  1. Bappebti lebih baik dibubarkan saja
    Bangsat Bangsat semua
    Uang nasabah dipake seenak kampret...
    Cabut izin tetap saja dana nasabah tidak dikembalikan....
    Bangsat....
    Mana gak ketipu... bisnis begini di LEGALKAN !!!! Pake Segregated Account segala yang gak ada gunanya...

    BalasHapus

Entri Populer

Penayangan bulan lalu