Krisis Eropa: Setumpuk PR di Pasar Modal
Oleh M Tahir Saleh
Oleh M Tahir Saleh
DENGAN langkah tergesa-gesa Anindya Novyan Bakrie dan Erick Tohir keluar dari lift
loby Gedung Bapepam-LK pada Kamis siang awal Oktober. Saking terburu-burunya
Anindya hanya sepenggal menjawab sapaan wartawan karena harus mengejar waktu ke
bandara. "Nanti ya saya mesti ke airport, [sambil menunjuk Erick Tohir di
depannya]," katanya berlalu.
Rasanya
baru kali ini dua eksekutif puncak sekaligus pemegang saham PT Visi Media Asia
Tbk ini menyambangi gedung Soemitro di Lapangan Banteng, markas besar Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Biasanya semua proses
penawaran umum saham perdana perseroan (IPO) itu diurus oleh PT Danatama Makmur
selaku penjamin emisi.
Namun,
jerih payah keduanya menemui Ketua Bapepam-LK Nurhaida itu akhirnya tak sia-sia
ketika induk dari ANTV, TVOne, dan portal berita Vivanews.com ini akhirnya
resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 21 November 2011
dengan melepas 1,67 miliar saham.
IPO
Visi Media ini sebetulnya tertunda.
Salah
satu alasannya, Danatama, sebagai penjamin emisi, 'kepergok' mencuri start
menawaran saham IPO Visi Media lewat online. Otoritas pasar modal ini menduga
penawaran online itu sudah masuk wilayah pembelian. Dan itu haram sebab restu
atau pernyataan efektif belum dikantongi.
Meski
Visi Media terbukti tidak melanggar, toh pemeriksaan terhadap dugaan itu
melebihi batas akhir 6 bulan penggunaan laporan keuangan dan memaksa proses IPO
diperpanjang sampai akhirnya rampung bulan ini.
Pelajaran
dari Visi Media ini menguji kredibilitas otoritas pasar modal.
Kecanggihan
teknologi ternyata belum diikuti oleh kecepatan adaptasi dari regulasi
bersangkutan. Imbasnya, mekanisme pelaksanaan aksi korporasi masih berjalan
lambat.
Kasus
lain adalah penjatahan saham ganda dalam IPO PT Krakatau Steel Tbk yang terjadi
awal November tahun lalu. Bapepam-LK bahkan menjatuhkan denda kepada tiga joint
lead underwriter IPO emiten baja itu yakni Mandiri Sekuritas, Bahana Securities,
dan Danareksa Sekuritas.
Denda
ini muncul akibat penjatahan ganda yang dilakukan investor kepada broker itu.
Identitas berbeda tetapi sejatinya merupakan investor-investor yang sama.
Airlangga
Hartarto, Ketua Asosiasi Emiten Indonesia, mengatakan pertumbuhan pasar modal
Indonesia mesti disokong sepenuhnya oleh regulasi dan teknolgi yang kuat, agar
sejalan. "Kasus Krakatau Steel dan Visi Media, bisa menjadi contoh,
regulasi belum bisa mengejar teknologi," katanya.
Penjatahan ganda
Bapepam-LK
sadar dengan hal ini. Ihwal saham ganda ini Kepala Biro Penilaian Keuangan
Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK Gontor Ryantori Azis berjanji mempertegas
aturan, jika terdapat penjatahan ganda, semuanya harus dibatalkan.
"Intinya
dipertegas kewajiban penjamin emisi efek termasuk manajer penjatahan untuk
membatalkan seluruh pemesanan efek yang dikategorikan pemesanan ganda,"
katanya.
Penegasan
itu dilakukan dengan merevisi peraturan IX.A.7 tentang Tanggungjawab Manajer Penjatahan
Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Sebetulnya
jika dipahami, pasar modal Indonesia belum sepenuhnya ditopang oleh regulasi
komprehensif. Ada beberapa agenda revisi atas sejumlah beleid, apalagi
amandemen UU No.8/1995 tentang Pasar Modal masih antri di DPR. Dikhawatirkan
regulasi yang belum komprehensif tak cukup kuat sebagai tameng dalam menghadapi
terjangan krisis ekonomi global yang saat ini membayangi.
Ketua
Bapepam-LK Nurhaida mengatakan regulasi tentu menjadi perhatian. Setelah beleid
mengenai Otoritas Jasa Keuangan-yang menggabungkan wewenang Bapepam-LK dan Bank
Indonesia-rampung, amandemen UU Pasar Modal dalam proses.
Akan
tetapi, guna menghadapi pengaruh krisis ekonomi, Bapepam-LK tak akan
mengeluarkan regulasi khusus untuk memperkuat pasar modal dalam negeri. Hal itu
karena Indeks harga saham gabungan (IHSG) kini masuk kategori normal setelah
sempat terkoreksi cukup tajam pada September.
"Dalam
2 bulan terakhir, IHSG sudah rebound dan kembali ke kondisi normal. Lagipula,
krisis global kali ini tidak separah krisis pada 2008," kata Nurhaida
seusai membuka Investor Summit and Capital Market Expo 2011 di Surabaya, belum
lama ini,
Investor ritel
PTKustodian Sentral Efek mencatat jumlah investor yang tercatat di sub-rekening
efek periode Januari-September 2011 mencapai 348.683 investor dari posisi
323.655 pada awal tahun ini. Jumlah ini masih jauh dibandingkan dengan total
penduduk lebih dari 200 juta.
"Saat
ini jumlah pemilik rekening efek di Indonesia hanya mencapai 0,2% dari jumlah
penduduk, sedangkan Malaysia 15% dan Singapura 30%," ujar Nurhaida.
Dia
mengatakan dalam waktu ke depan banyak investor potensial yang bisa
digali mengingat jumlah penduduk Indonesia sangat besar, apalagi IHSG sebagai
salah satu indikator kondisi pasar modal Indonesia mampu bertahan melewati
krisis global akibat dari optimisme pasar akan pertumbuhan ekonomi dalam
negeri.
Dia
menyadari kepemilikan saham di BEI masih didominasi asing dengan persentase
57%, dan domestik 43%. Hal itu dikhawatirkan menyebabkan pasar modal dalam
negeri rentan terhadap pengaruh asing. "Maka dari itu, perlu ada kerja
sama dari berbagai pihak untuk memacu pertumbuhan investor domestik di pasar
modal nasional," tegasnya.
Gonthor
menambahkan regulator pun sebetulnya sudah terstruktur melakukan beberapa
agenda sosialisasi sebagaimana termaktub dalam master plan pasar modal.
“Di
master plan sudah ada langkah apa saja yang telah dan akan kami lakukan, sejauh
ini kami terus mendukung sosialisasi, memang tidak hanya kami tapi juga
didukung oleh bursa dan stakeholder lain,” katanya.
Bapepam-LK,
katanya, pun menjalin kerja sama dengan beberapa perguruan tinggi baik negeri
maupun swasta guna program sosialisasi pasar modal kepada masyarakat. Bahkan pihaknya
juga terlibat ketika diundang menjadi dosen tamu di beberapa universitas.
Direktur
Utama BEI Ito Warsito mengatakan otoritas bursa terus mendorong peningkatan
investor, salah satunya melalui Investor Summit dan Capital Market Expo 2011.
Bahkan Ito optimistis jumlah investor pasar modal menjadi 2,3 juta investor
pada akhir 2012. Keyakinan itu karena Indonesia masih menarik bagi investor,
terutama kokohnya fundamen perekonomian.
BEI
juga juga mengimbau calon emiten yang berniat melantai di BEI untuk lebih
memberikan peluang bagi pemodal ritel melalui alokasi penjatahan terpusat (pooling)
yang lebih besar. Pooling yang diberikan oleh calon emiten saat ini masih
minim, antara 3%-5% dari total saham yang dilepas kepada publik.
"Kami
sudah bicara dengan Bapepam-LK, apakah kami perlu membuat regulasi soal
ketentuan batas investor ritel dalam IPO. Kalau pun iya, peraturannya tidak
perlu kaku, karena pasar modal juga sifatnya dinamis," ujar Direktur
Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito.
Gambaran
ini tampak dari 20 emiten yang sudah melantai di BEI sepanjang tahun ini. Dari
20 emiten listing itu, rata-rata hanya memberikan jatah pooling 2%-5%. Misalnya
PT Megapolitan Development Tbk memberikan jatah pooling 2% dari total saham
yang ditawarkan. Alokasi pooling PT Golden Energy Mines Tbk hanya 3%, sisanya
diambil oleh GMR Singapura.
Gonthor
mengakui pihkanya belum memiliki regulasi spesifik yang mengatur batas minimum
penjatahan pemodal ritel melalui pooling. Sebab itulah, regulator akan mengkaji
mekanisme terperinci soal itu dengan penentuan batas minimum. Pekerjaan rumah
(PR) besar bagi Bapepam-LK dan BEI.
Airlangga
menegaskan semestinya stakeholders pasar modal terutama BEI dan Bapepam-LK
mengarah pada investor ritel atau domestik. Hot money atau aliran dana asing
jangka pendek baginya begitu kuat sehingga jika pihak asing itu menarik
investasinya, pasar modal rentan goyah.
Mestinya,
katanya, Bapepam-LK lebih berhati-hati lagi mengingat penawaran awalitu tidak
diregulasi, pooling untuk investor ritel pun kecil. Ini berimbas jika ada saham
yang bagus akan diburu sampai antri.
"Antri
panjang itu karena pooling ritel kecil, harusnya domestik itu dilepas dong
porsinya lebih besar," kata Airlangga yang juga anggota DPR, Ketua Komisi
IV dari Partai Golongan Karya ini.
Dia
mengatakan cara memandang bursa efek itu tidak hanya melalui indeks, akan
tetapi dia menekankan melihat sejauh mana emiten bisa memanfaatkan dana di
pasar modal melalui IPO. "Kita melihat bursa efek itu beyond dari
indeks," katanya.
Selain
investor ritel, beberapa PR yang sampai kini belum tuntas adalah bagaimana Bapepam-LK
merumuskan aturan komprehensif, revisi sejumlah peraturan untuk broker dan
manajer investasi, soal Investor Protection Fund, amandemen UU No.2/1992
tentang Usaha Perasuransian, UU No.11/1992 tentang Dana pensiun, RUU
Multifinance, RUU Jasa Gadai, hingga integrasi pasar modal ASEAN.
Di
luar soal investor ritel, di depan mata, beberapa kasus di pasar modal pun
belum kelar sampai saat ini seperti kasus PT Falcon Asia Resources Management,
investasi ilegal PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) senilai total Rp439
miliar, PT Eurocapital Peregrine, dan Harvestindo Asset Management.
Soal
ini memang Bapepam-LK menegaskan dalam draft revisi Undang-Undang Pasar Modal
nantinya memberikan perluasan wewenang regulator dalam hal penyelidikan dan
penyidikan khususnya terkait dengan kasus penggelapan dana. Akan tetapi ini
entah kapan regulasi ini akan segera direalisasikan. (sut)
1726
words
Dipublikasikan
di Harian Bisnis Indonesia, 29 November 2011
Foto:
www.bisnis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar