Minggu, 11 Februari 2018

The Power of Audit, Mengawal Harta Negara

BPK, sumber: Tribunnews
Oleh Tahir Saleh

“Sekarang Rusia menolak Trias Politika sudah 22 tahun yang lalu, Sun Yat Sen juga menolak Trias Politika 30 tahun yang lalu. Jadi ada aliran yang menyatakan bahwa Trias Politika itu kolot,” kata Bung Karno, suatu ketika dalam sebuah rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), 11 Juli 1945.

Pernyataan Bung Karno dalam rapat menentukan hukum dasar negara ini menegaskan bahwa Trias Politika yang digagas pemikir John Locke (lalu disempurnakan Montesquieu) tak cukup kuat dalam mendukung penyelenggaraan negara. Pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dinilai tidak akan mampu mewujudkan kesejahteraan bersama bagi seluruh rakyat Indonesia atau dalam istilah Bung Karno, sociale rechtvaardigheid.

Faktanya demikian. Sejarah Indonesia mencatat, ada pilar lain yang juga menopang dan mengawasi penyelenggaraan negara yang bersih, transparan, dan adil yakni the power of press (media massa) dan the power of people (kekuatan publik). Pers dan aksi unjuk rasa masyarakat terbukti ampuh menentukan kebijakan negara ketika keputusan di tiga pilar tersebut tak mampu menjawab kebutuhan nyata di masyarakat.

Dan, ada satu kekuatan struktural lain yang berperan besar dalam menjaga penyelenggaraan negara lebih bersih, transparan, dan akuntabel yakni the power of audit, atau kekuatan auditif. Kekuatan auditif ini penting mengingat salah satu bentuk penyelewengan pengelolaan negara ialah korupsi, menyalahgunakan keuangan negara demi kepentingan pribadi.

Korupsi tak bisa dielakkan menjadi momok menakutkan bagi negara manapun. Imbasnya dahsyat, perilaku koruptif merusak tatanan negara, menjauhkan rakyat dari kesejahteraan. Korupsi bukan lagi dilakukan orang perorangan, tapi sudah berjamaah, dari pejabat tinggi hingga wakil rakyat. Bukan peristiwa baru jika di televisi, radio, media online, pemberitaan soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjadi menu saban hari.

Tingkat korupsi Indonesia saat ini memang masih tinggi kendati angkanya turun. Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perseption Index 2017 yang dirilis Transparency International menempatkan Indonesia di peringkat ketiga se-ASEAN. Level itu mampu menyalip Filipina dan Thailand, meski masih kalah dari Singapura di urutan pertama.

Tingginya angka korupsi jugalah yang menjadi penjegal kenapa peringkat Indonesia dalam Indeks Kemudahan Berbisnis 2018 atau Ease of Doing Business (EOD) yang dirilis Bank Dunia pada November tahun lalu kurang melesat. Peringkat EOD Indonesia naik ke level 72 dari 190 negara yang disurvei, dari sebelumnya 106 pada 2015, lalu 91 pada 2016. Dalam Global Competitiveness Index 2017-2018 juga menyebutkan bahwa birokrasi dan inefisiensi menjadi tolok ukur perbaikan peringkat Indonesia yang naik dari posisi 41 ke posisi 36.

Pada kondisi demikian, hadirnya kekuatan auditif menjadi begitu penting dalam menjaga negara tetap berjalan dalam koridor demi sociale rechtvaardigheid sebagaimana ditegaskan Bung Karno dalam buku Badan Pemeriksa Keuangan, Dalam Proses Perubahan UUD Tahun 1945 terbitan 2012 itu.

Kekuatan auditif ini dimanifestasikan lewat eksistensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hadir sejak 1 Januari 1947. Kehadiran BPK guna mengawal harta negara. Hanya saja, perjuangan BPK bukan tanpa rintangan. Di zaman penjajahan Belanda, BPK, ketika itu bernama Algemene Rekenhamer, hanya menjadi alat pemerintah. Begitu pula di zaman pra-kemerdekaan, fungsi BPK masih sekadar tukang catat keuangan negara.

Ketika pemerintahan beralih ke Orde Lama di bawah Presiden Soekarno, kendali pemerintah tetap ada. Presiden Soekarno kala itu bertindak sebagai Pemeriksa Agung, sementara Ketua BPK hanya sebagai menteri yang berada di bawah komando Presiden. Peranan BPK di masa Orde Baru pun direduksi. Saat itu menjadi hal yang mustahil bagi BPK untuk memeriksa aset-aset utama sumber dana pemerintah seperti Pertamina, BNI, dan bank-bank BUMN. Buku saku Mengenal Lebih Dekat BPK mengungkapkan bahwa laporan-laporan yang disajikan BPK tidak mencerminkan kondisi keuangan negara yang sebenarnya, bahkan laporan tersebut juga haram dipublikasikan karena menjadi dokumen rahasia negara.

Hilangnya fungsi audit ini menyebabkan BPK ‘pincang’. Korupsi pun akhirnya merajalela di zaman Orde Lama dan Orde Baru karena ketiadaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Padahal, syarat penting tata kelola negara yang baik ialah transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Bagaimana mungkin menciptakan sociale rechtvaardigheid jika sang pengawas dan pemeriksa keuangan dikebiri? Bagaimana rakyat bisa sejahtera kalau anggaran negara bocor di sana sini, uang pajak disunat oleh oknum, dan kebijkakan ekonomi pemerintah kurang tepat sasaran lantaran asimetris informasi berkaitan dengan kondisi keuangan negara? Di sinilah peran BPK, memastikan bahwa pemerintah melaksanakan kebijakan yang tepat sasaran demi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Di tengah kondisi demikian, perbaikan dan amandemen terus dilakukan sehingga sejak era Reformasi, setelah Orde Baru runtuh tahun 1998, segala upaya memperkuat BPK semakin membuat lembaga ini kian independen dan mandiri. Pada akhirnya posisi BPK benar-benar berdiri sejajar dengan presiden lewat UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No.15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dua beleid tersebut tegas menetapkan kebebasan dan kemandirian di bidang pemeriksaan. Artinya, BPK bebas dan mandiri menentukkan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan, serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan. Semuanya bebas dan mandiri.

Sejak disokong regulasi yang kuat, kinerja BPK positif dari tahun ke tahun. Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dalamsiaran pers mengatakan hingga semester 1 2017, BPK berhasil menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp13,70 triliun. Jumlah itu berasal dari penyerahan aset dan penyetoran ke kas negara, koreksi subsidi, dan koreksi cost recovery (pengembalian biaya operasi di sektor migas). Selain itu, pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), juga terjadi peningkatan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hampir sekitar 70% pada 2016.

Tak hanya itu, BPK juga memberikan 463.715 rekomendasi yang membuat pemerintah, BUMN/BUMD dan badan lainnya bekerja lebih tertib, hemat, efisien, dan efektif. Dari seluruh rekomendasi itu, 320.136 rekomendasi atau 69% sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Selama 4 tahun terakhir, atau sejak tahun 2013 sampai dengan 30 Juni 2017, BPK menerbitkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara sebanyak 120 kasus senilai Rp10,37 triliun dan US$2,71 miliar atau ekuivalen dengan Rp46,56 triliun.

Tentu saja, peran BPK jauh lebih luas dari mencegah kebocoran korupsi. BPK juga sejatinya berperan dalam menopang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak keberhasilan penindakan KPK bukan hasil kerja lembaga anti-rasuah itu semata, melainkan banyak temuan besar BPK yang menjadi bahan bagi KPK menjalankan tugasnya, sebuah sinergi positif demi keadilan.

Berjalan baiknya kekuatan auditif melalui kinerja positif BPK ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola keuangan negara yang sehat. Apalagi ekonomi Indonesia dari tahun ke tahun membaik meskipun belum mencapai level pertumbuhan yang sesuai dengan target APBN.

Kabar baiknya, di mata internasional, ekonomi Indonesia masih dianggap salah satu yang bersinar. Tiga lembaga rating global bahkan sudah menyematkan peringkat layak investasi (investment grade) yakni S&P, Moody's, dan Fitch Ratings.

Awal tahun 2018 ini, lembaga rating Japan Credit Rating Agency bahkan meningkatkan peringkat utang Indonesia dari BBB- dengan outlook positif menjadi BBB dengan outlook stabil. Sebelumnya, tahun lalu, dalam survei kepercayaan masyarakat Gallup World Poll atau Government at a Glance 2017, Indonesia berada di posisi nomor satu untuk tingkat kepercayaan publik.

Semua sentimen positif tadi selayaknya tidak hanya menjadi sebuah angka di atas kertas, melainkan mestinya menjadi amunisi bagi para pemangku kebijakan pengelolaan negara untuk saling bersinergi, termasuk BPK dalam menciptakan pengelolaan keuangan negara yang bersih dan akuntabel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

Penayangan bulan lalu